Midwifery_BIdadari iDAmaN: Makalah Batas-Batas Kewenangan Bidan

Minggu, 05 Mei 2013

0

Makalah Batas-Batas Kewenangan Bidan


BAB I
PENDAHUAN
A.           Latar Belakang
Bidan dalam melaksanakan peran, fungsi dan tugasnya didasarkan pada kemampuan dan kewenangan yang diberikan. Kewenangan tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).
Kewenangan ini ditujukan agar Bidan mengetahui dengan jelas, batas-batas tugas yang menjadi kompetensinya. Apabila bidan bekerja diluar kewenangan ini maka akan dikenakan sangsi yang telah diatur di dalam permenkes tersebut.
Oleh karena itu, penting rasanya membuat makalah yang membahas tentang Kewenangan bidan.


B.            Tujuan
1.      Untuk mengetahui batas-batas kewenangan bidan
2.      Untuk mengetahui Permenkes yang mengeatur kewenangan bidan
3.      Untuk mengetahui sanksi hukum, apabila bidan melanggar kewenangan

C.            Rumusan Masalah
1.      Apa saja yang termasuk kewenangan bidan?
2.      Permenkes apa saja yang membahas tentang kewenangan bidan?
3.      Apa saja sanksi hukum yang diberikan pada bidan yang melanggar wewenang?







BAB II
ISI

A.           Permenkes No 5380/IX/1963
Wewenang bidan terbatas pada pertolongan persalinan normal secara mandiri, didampingi tugas lain.
B.            Permenkes No. 623 tahun 1989
Wewenang bidan dibagi menjadi dua yaitu wewenang umum dan khusus ditetapkan bila bidan melaksanakan tindakan khusus di bawah pengawasan dokter. Pelaksanaan dari permenkes ini , bidan melaksanakan praktek perorangan di bawah pengawasan dokter. 
C.            Kepmenkes No. 369/Menkes/SK/III/2007
Tentang Standar Profesi Bidan
1.      Kompetensi ke 1, pengetahuan dan keterampilan dasar
Bidan mempunyai persyaratan pengetahuan dan keterampilan dari ilmu-ilmu sosial, kesehatan masyarakat dan etik yang mmbentuk dasar dari asuhan yang bermutu tinggi sesuai dengan budaya, untuk wanita, bayi baru lahir dan keluarganya.
2.      Kompetensi ke  2, Pra konsepsi, KB dan Ginekologi
Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi, pendidikan
 Kesehatan yang tanggap terhadap budaya dan pelayanan menyeluruh dimasyarakat dalam rangka untuk meningkatkan kehidupan keluarga yang sehat, perencanan kehamilan dan kesiapan menjadi orang tua.
3.      Kompetensi ke 3, Asuhan dan konseling kehamilan
Bidan memberi asuhan antenatal bermu tinggi untuk mengoptimalkan kesehatan selama kehamilan yang yang meliputi : deteksi dini, pengobatan atau rujukan dari komplikasi tertentu.
4.      Kompetensi ke 4, asuhan selama Persalinan dan Kelahiran
Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi, tanggap terhadap kebudayaan setempat selama persalinan, memimpin selama persalinan yang bersih dan aman, menangani situasi kegawatdaruratan tertentu untuk mengoptimalkan kesehatan wanita dan bayinya yang baru lahir.
5.      Kompetensi ke 5, Asuhan pada ibu Nifas dan Mnyusui
Bidan memberikan asuhan pada ibu nifas dan menyusui yang bermutu tinggi dan tanggap terhadap budaya setempat.

6.      Kompetensi ke 6, Asuhan pada Bayi Baru.
Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi, komperhensif pada bayi baru lahir sehat sampai dengan 1 bulan.

7.      Kompetensi ke 7, Asuhan pada Bayi dan Balita
Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi, komperhensif pada bayi dan balita sehat ( 1 bulan – 5 tahun)

8.      Kompetensi ke 8, Kebidanan Komunitas
Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi dan komperhensif pada keluarga, kelompok dan masyarakat sesuai dengan budaya setempat
9.      Kompetensi ke 9, Asuhan pada Ibu/ Wanita dengan Gangguan Reproduksi
Melaksanakan asuhan kebidanan pada wanita/ ibu dengan gangguan sistem reproduksi
D.           Permenkes no. HK 02.02/Menkes/149/2010
Tentang izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan
Merupakan revisi dari Kepmenkes 900.Terdiri dari VII Bab, 24 Pasal, yaitu:
Bab I                  Ketentuan Umum (pasal 1)
Bab II                Perizinan (pasal 2-7)
Bab III               Penyelenggaraan Praktik (pasal 8-19)
Bab IV               Pembinaan dan Pengawasan (pasal 20-21)
Bab V                Ketentuan Peralihan (pasal 22)
Bab VII                         Ketentuan Penutup (pasal 23-24)
Permenkes 149 ini nampak lebih singkat daripada Kepmenkes 900.  Didalamnya terdapat banyak pengurangan dan beberapa penambahan aturan tentang pelaksanaan praktik bidan.

Pengurangan :
1.        Alur untuk registrasi dan pelaporan bidan dibuat lebih sederhana ( BAB II, III, IV Kepmenkes 900).
2.        Kewenangan praktik bidan dalam pelayanan reproduksi wanita ditiadakan dan di ganti dengan pelayanan keluarga berencana. (Permenkes 149: BAB III pasal 8 : Kepmenkes 900 : BAB IV Pasal 14)
3.        Pelayanan kebidanan yang bisa diberikan tidak lagi pelayanan kebidanan ibu dan anak, tetapi cukup ibu dan bayi baru lahir usia kurang dari 28 hari. Pelayanan kebidanan pada ibu yang dimaksud hanyalah kehamilan, persalinan, nifas dan masa menyusui normal. Bidan tidak berwenang melakukan interversi apapun terhadap penyulit kehamilan, persalinan dan nifas ( suntikan penyulit kehamilan, persalinan, nifas ;plasenta manual, amniotomi, infus, penyuntikan antibiotik dan sedativa, versi ekstraksi ditiadakan. Pengobatan yang di perbolehkan bukan obat terbatas,tetapi obat bebas ). Pelayanan masa pranikah , prahamil dan masa interval dilakukan pengurangan . ( pemenkes 149 : BAB III : Kepmenkes 900 : Bab V).
4.        Bidan sudah tidak lagi berwenang dalam memberikan pelayanan keluarga berencana suntikan, kontrasepsi bawah kulit dan bawah rahim secara praktik mandiri, melainkan harus dengan supervisi dokter di rumah sakit dalam rangka menjalankan tugas pemerintah. Bidan hanya berwenang mandiri terhadap kontrasepsi pil, kondom dan konseling KB ( Kepmenkes 900: Pasal 19; Permenkes 149: pasal 12)



Pasal 8

Bidan dalam menjalankan praktik berwenang untuk memberikan pelayanan meliputi:
a. Pelayanan kebidanan
b. Pelayanan reproduksi perempuan; dan
c. Pelayanan kesehatan masyarakat


Pasal 9
1. Pelayanan kebidanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf a ditujukan kepada ibu dan bayi
2. Pelayanan kebidanan kepada ibu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada masa kehamilan, masa persalinan, masa nifas dan masa menyusui.
3. Pelayanan kebidanan pada bayi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada bayi baru lahir normal sampai usia 28 (dua puluh delapan) hari.

Pasal 10
1. Pelayanan kebidanan kepada ibu sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (2) meliputi:
a. Penyuluhan dan konseling
b. Pemeriksaan fisik
c. Pelayanan antenatal pada kehamilan normal
d. Pertolongan persalinan normal
e. Pelayanan ibu nifas normal



2. Pelayanan kebidanann kepada bayi sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (3) meliputi:
a. Pemeriksaan bayi baru lahir
b. Perawatan tali pusat
c. Perawatan bayi
d. Resusitasi pada bayi baru lahir
e. Pemberian imunisasi bayi dalam rangka menjalankan tugas pemerintah; dan
f. Pemberian penyuluhan


Pasal 11

Bidan dalam memberikan pelayanan kebidanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf a berwenang untuk:

a. Memberikan imunisasi dalam rangka menjalankan tugas pemerintah
b. Bimbingan senam hamil
c. Episiotomi
d. Penjahitan luka episiotomi
e. Kompresi bimanual dalam rangka kegawatdaruratan, dilanjutkan dengan perujukan;
f. Pencegahan anemi
g. Inisiasi menyusui dini dan promosi air susu ibu eksklusif
h. Resusitasi pada bayi baru lahir dengan asfiksia

i. Penanganan hipotermi pada bayi baru lahir dan segera merujuk;
j.  Pemberian minum dengan sonde/pipet
k. Pemberian obat bebas, uterotonika untuk postpartum dan manajemen aktif kala III;
l. Pemberian surat keterangan kelahiran
m. Pemberian surat keterangan hamil untuk keperluan cuti melahirkan

Pasal 12
Bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan reproduksi perempuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf b, berwenang untuk;

a. Memberikan alat kontrasepsi oral, suntikan dan alat kontrasepsi dalam rahim dalam rangka menjalankan tugas pemerintah, dan kondom;
b. Memasang alat kontrasepsi dalam rahim di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah dengan supervisi dokter;
c. Memberikan penyuluhan/konseling pemilihan kontrasepsi
d. Melakukan pencabutan alat kontrasepsi dalam rahim di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah; dan
e. Memberikan konseling dan tindakan pencegahan kepada perempuan pada masa pranikah dan prahamil.

Pasal 13

Bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf c, berwenang untuk:
a. Melakukan pembinaan peran serta masyarakat dibidang kesehatan ibu dan bayi;
b. Melaksanakan pelayanan kebidanan komunitas; dan
c. Melaksanakan deteksi dini, merujuk dan memberikan penyuluhan Infeksi Menular Seksual (IMS), penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) serta penyakit lainnya.





Pasal 14
1.      Dalam keadaan darurat untuk penyelamatan nyawa seseorang/pasien dan tidak ada dokter di tempat kejadian, bidan dapat melakukan pelayanan kesehatan di luar kewenangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8.
2. Bagi bidan yang menjalankan praktik di daerah yang tidak memiliki dokter, dalam rangka melaksanakan tugas pemerintah dapat melakukan pelayanan kesehatan di luar kewenangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8.
3. Daerah yang tidak memiliki dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah kecamatan atau kelurahan/desa yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
4. Dalam hal daearah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah terdapat dokter, kewenangan bidan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku.


Pasal 15
1. Pemerintah daerah menyelenggarakan pelatihan bagi bidan yang memberikan pelayanan di daerah yang tidak memiliki dokter.
2. Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diseleenggarakan sesuai dengan modul Modul Pelatihan yang ditetapkan oleh Menteri.
3. Bidan yang lulus pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperoleh sertifikat.


Pasal 16
Pada daerah yang tidak memiliki dokter, pemerintah daerah hanya menempatkan Bidan dengan pendidikan Diploma III kebidanan atau bidan dengan pendidikan Diploma I kebidanan yang telah mengikuti pelatihan.

E.            Permenkes No 1464/ Menkes/per/X/2010
1.      Pasal 9
Bidan dalam menyelenggarakan praktik berwenang untuk memberikan pelayanan yang meliputi:
a.       Pelayanan kesehatan ibu
b.      Pelayanan kesehatan anak dan
c.       Pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana
2.      Pasal 10
(1)   Pelayanan kesehatan ibu sebagaimanan dimaksud dalam pasal 9 huruf a diberikan pada masa prahamil, kehamilan, masa persalinan , masa nifas , masa menyusui dan masa antara 2 kehamilan
(2)   Pelayanan kesehatan Ibu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a.       Pelayanan konseling pada masa prahamil
b.      Pelayanan antenatal pada kehamilan normal
c.       Pelayanan persalinan normal
d.      Pelayanan ibu nifas normal
e.       Pelayanan Ibu menyusui
f.       Pelayanan konseling pada masa antara dua kehamilan
(3)   Bidan dalam memberikan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berwenang untuk :
a.       Episiotomi
b.      Penjahitan luka jalan lahir tingkat 1 dan 2
c.       Penanganan kegawatdaruratan , dilanjutkan dengan perujukan
d.      Pemberian tablet Fe pada ibu hamil
e.       Pemberian vitamin A dosis tinggi pada ibu nifas
f.       Fasilitas/ bimbingan inisiasi menyusui dini dan promosi ASI esklusif
g.      Pemberian uterotonika pada menejemen aktif kala III dan post partum
h.      Penyuluhan dan konseling
i.        Bimbingan pada kelompok ibu hamil
j.        Pemberian  surat keterangan kematian
k.      Pemberian surat keterangan cuti bersalin
3.      Pasal 11
(1)   Pelayanan kesehatan anak sebagaimana di maksud pada pasal 9 huruf b diberikan pada bayi baru lahir, bayi, anak balita, dan anak pra sekolah
(2)   Bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan anak sebagaimanan dimaksud pada ayat 1 berwenang untuk :
a.       Melakukan asuhan bayi baru lahir normal termasuk resusitasi, pencegahan hipotermi, inisiasi menyusu dini, injeksi vitamin K1, perawatan bayi baru lahir pada masa neonatal (0-28 hari ) dan perawatan tali pusat
b.      Penanganan hipotermi pada bayi baru lahir dan segera merujuk
c.       Penanganan kegawatdaruratan, dilanjutkan dengan perujukan
d.      Pemeberian imunisasi rutin sesuai program pemerintah
e.       Pemantauan tumbuh kembang bayi, anak balita dan anak prasekolah
f.       Pemberian konseling dan penyuluhan
g.      Pemberian surat keterangan kelahiran
h.      Pemberian surat kematiaan
4.      Pasal 12
Bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana sebagaimanan dimaksud dalam pasal 9 huruf c , berwenang untuk :
a.       Memberikan penyuluhan dan konseling kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana
b.      Memberikan alat kontrasepsi oral dan kondom
5.      Pasal 13
(1)   Selain kewenangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 , pasal 11, dan pasal 12, bidan yang menjalanka program pemerintah berwenang melakukan pelayanan kesehtan meliputi:
a.       Pemberiaan alat kontrasepsi suntikan , alat kontrasepsi dalam rahim dan pemberian pelayanan alat kontrasepsi bawah kulit
b.      Asuhan antenatal terintegrasi dan interfensi khusus penyakit kronis tertentu dilakukan di bawah suvervisi dokter
c.       Penanganan bayi dan anak balita sakit sesuai dengan pedoman yang ditetapkan
d.      Melakukan pembinaan peran serta masyarakat di bidang kesehatan ibu dan anak, anak usia sekolah dan remaja, dan penyehatan lingkungan
e.       Pemantauaan tumbh kembang bayi, anak balita, anak prasekolah dan anak sekolah
f.       Melaksanakan pelayanan kebidanan komunitas
g.      Melaksanakan deteksi dini, merujuk dan memberikan penyuluhan terhadap infeksi menular seksual (IMS) termasuk pemberian kondom, dan penyakit lainya
h.      Pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat akdiktif lainya atau NAPZA melalui informasi dan edukasi.
i.        Pelayanan kesehatan lain yang merupakan program pemerintah.
(2)   Pelayanan alat kontrasepsi bawah kulit, asuhan antenatal terintegrasi, penanganan bayi dan anak balita sakit, dan pelaksanaan deteksi dini, merujuk, dan memberikan penyuluhan terhadap infeksi menular seksual dan penyakit lainnya, serta pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat akdiktif lainnya ( NAPZA) hanya dapat dilakukan oleh bidan yang di latih untuk itu.
6.      Pasal 14
(1)   Bagi bidan yang menjlankan praktik di daerah yang tidak memiliki dokter, dapat melakukan pelayanan kesehatan , di luar kewenangan sebagaimana di maksud dalam pasal 9
(2)   Daerah yang tidak memiliki dokter sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kecamatan atau kelurahan / desa yang ditetapkan oleh kepala dinas kesehatan kab/ kota
(3)   Dalam daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 2 telah terdapat dokter, kewenangan bidan sebagaimana di maksud pada ayat 1 tidak berlaku.
7.      Pasal 15
(1)   Pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota menugaskan bidan praktik mandiri untuk melaksanakan program pemerintah
(2)   Bidan praktik mandiri yang di tugaskan sebaga pelaksana program pemerintah  berhak atas pelatihan dan pembinaan dan pemerintah dari pemerintah daerah provnsi/kabupaten/kota.
8.      Pasal 16
(1)   Pada daerah yang belum memiliki dokter, pemerintah dan pemerintah daerah harus mempertahankan bidan dengan pendidikan minimal Diploma III kebidanan.
(2)   Apabila tidak terdapat tenaga bidan sebagaimana di maksud pada ayat 1, pemerintah dan pemerintah daerah dapat menempatkan bidan yang telah mengikuti pelatihan.
(3)   Pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota bertanggung jawab menyelenggarakan pelatihan bagi bidan yang memberikan pelayanan di daerah yang tidak memiliki dokter






BAB III
PENUTUP
A.           Kesimpulan
1.      Batas-Batas kewenangan bidan adalah meliputi:
a.         Pelayanan kesehatan ibu
b.         Pelayanan kesehatan anak dan
c.         Pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana
2.      Permenkes yang mengatur tentang kewenangan bidan yaitu:
a.       Permenkes No 5380/IX/1963
b.      Permenkes No. 623 tahun 1989
c.       Kepmenkes No. 369/Menkes/SK/III/2007
d.      Permenkes no. HK 02.02/Menkes/149/2010
e.       Permenkes No 1464/ Menkes/per/X/2010
3.      Bidan yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam masing-masing permenkes
B.            Saran
Jadilah seorang bidan yang profesional. Bekerja sesuai dengan wewenang yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.












DAFTAR PUSTAKA
Permenkes No 5380/IX/1963
Permenkes No. 623 tahun 1989
Kepmenkes No. 369/Menkes/SK/III/2007
Permenkes no. HK 02.02/Menkes/149/2010
Permenkes No 1464/ Menkes/per/X/2010

0 komentar:

Posting Komentar