BAB I
PENDAHUAN
A.
Latar Belakang
Bidan dalam
melaksanakan peran, fungsi dan tugasnya didasarkan pada kemampuan dan
kewenangan yang diberikan. Kewenangan tersebut diatur melalui Peraturan Menteri
Kesehatan (Permenkes).
Kewenangan ini
ditujukan agar Bidan mengetahui dengan jelas, batas-batas tugas yang menjadi
kompetensinya. Apabila bidan bekerja diluar kewenangan ini maka akan dikenakan
sangsi yang telah diatur di dalam permenkes tersebut.
Oleh karena itu,
penting rasanya membuat makalah yang membahas tentang Kewenangan bidan.
B.
Tujuan
1. Untuk
mengetahui batas-batas kewenangan bidan
2. Untuk
mengetahui Permenkes yang mengeatur kewenangan bidan
3. Untuk
mengetahui sanksi hukum, apabila bidan melanggar kewenangan
C.
Rumusan Masalah
1. Apa
saja yang termasuk kewenangan bidan?
2. Permenkes
apa saja yang membahas tentang kewenangan bidan?
3. Apa
saja sanksi hukum yang diberikan pada bidan yang melanggar wewenang?
BAB II
ISI
A.
Permenkes No 5380/IX/1963
Wewenang bidan terbatas pada
pertolongan persalinan normal secara mandiri, didampingi tugas lain.
B.
Permenkes No. 623 tahun 1989
Wewenang bidan dibagi menjadi dua
yaitu wewenang umum dan khusus ditetapkan bila bidan melaksanakan tindakan
khusus di bawah pengawasan dokter. Pelaksanaan dari permenkes ini , bidan
melaksanakan praktek perorangan di bawah pengawasan dokter.
C.
Kepmenkes No. 369/Menkes/SK/III/2007
Tentang Standar Profesi Bidan
1. Kompetensi
ke 1, pengetahuan dan keterampilan dasar
Bidan mempunyai persyaratan
pengetahuan dan keterampilan dari ilmu-ilmu sosial, kesehatan masyarakat dan
etik yang mmbentuk dasar dari asuhan yang bermutu tinggi sesuai dengan budaya,
untuk wanita, bayi baru lahir dan keluarganya.
2. Kompetensi
ke 2, Pra konsepsi, KB dan Ginekologi
Bidan memberikan asuhan yang
bermutu tinggi, pendidikan
Kesehatan yang tanggap terhadap budaya dan
pelayanan menyeluruh dimasyarakat dalam rangka untuk meningkatkan kehidupan
keluarga yang sehat, perencanan kehamilan dan kesiapan menjadi orang tua.
3. Kompetensi
ke 3, Asuhan dan konseling kehamilan
Bidan memberi asuhan antenatal
bermu tinggi untuk mengoptimalkan kesehatan selama kehamilan yang yang meliputi
: deteksi dini, pengobatan atau rujukan dari komplikasi tertentu.
4. Kompetensi
ke 4, asuhan selama Persalinan dan Kelahiran
Bidan memberikan asuhan yang
bermutu tinggi, tanggap terhadap kebudayaan setempat selama persalinan,
memimpin selama persalinan yang bersih dan aman, menangani situasi
kegawatdaruratan tertentu untuk mengoptimalkan kesehatan wanita dan bayinya
yang baru lahir.
5. Kompetensi
ke 5, Asuhan pada ibu Nifas dan Mnyusui
Bidan memberikan asuhan pada ibu
nifas dan menyusui yang bermutu tinggi dan tanggap terhadap budaya setempat.
6.
Kompetensi ke 6, Asuhan pada Bayi Baru.
Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi, komperhensif pada bayi baru
lahir sehat sampai dengan 1 bulan.
7.
Kompetensi ke 7, Asuhan pada Bayi dan Balita
Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi, komperhensif
pada bayi dan balita sehat ( 1 bulan – 5 tahun)
8.
Kompetensi ke 8, Kebidanan Komunitas
Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi dan komperhensif
pada keluarga, kelompok dan masyarakat sesuai dengan budaya setempat
9.
Kompetensi ke 9,
Asuhan pada Ibu/ Wanita dengan Gangguan Reproduksi
Melaksanakan
asuhan kebidanan pada wanita/ ibu dengan gangguan sistem reproduksi
D.
Permenkes no. HK 02.02/Menkes/149/2010
Tentang izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan
Merupakan
revisi dari Kepmenkes 900.Terdiri dari VII Bab, 24 Pasal, yaitu:
Bab I Ketentuan Umum (pasal 1)
Bab II Perizinan (pasal 2-7)
Bab III Penyelenggaraan Praktik (pasal
8-19)
Bab IV Pembinaan dan Pengawasan (pasal
20-21)
Bab V Ketentuan Peralihan (pasal 22)
Bab VII Ketentuan Penutup (pasal
23-24)
Permenkes
149 ini nampak lebih singkat daripada Kepmenkes 900. Didalamnya terdapat banyak pengurangan dan
beberapa penambahan aturan tentang pelaksanaan praktik bidan.
Pengurangan
:
1.
Alur untuk registrasi dan pelaporan bidan dibuat lebih
sederhana ( BAB II, III, IV Kepmenkes 900).
2.
Kewenangan praktik bidan dalam pelayanan reproduksi
wanita ditiadakan dan di ganti dengan pelayanan keluarga berencana. (Permenkes
149: BAB III pasal 8 : Kepmenkes 900 : BAB IV Pasal 14)
3.
Pelayanan kebidanan yang bisa diberikan tidak lagi
pelayanan kebidanan ibu dan anak, tetapi cukup ibu dan bayi baru lahir usia
kurang dari 28 hari. Pelayanan kebidanan pada ibu yang dimaksud hanyalah
kehamilan, persalinan, nifas dan masa menyusui normal. Bidan tidak berwenang
melakukan interversi apapun terhadap penyulit kehamilan, persalinan dan nifas (
suntikan penyulit kehamilan, persalinan, nifas ;plasenta manual, amniotomi,
infus, penyuntikan antibiotik dan sedativa, versi ekstraksi ditiadakan.
Pengobatan yang di perbolehkan bukan obat terbatas,tetapi obat bebas ).
Pelayanan masa pranikah , prahamil dan masa interval dilakukan pengurangan . (
pemenkes 149 : BAB III : Kepmenkes 900 : Bab V).
4.
Bidan sudah tidak lagi berwenang dalam memberikan
pelayanan keluarga berencana suntikan, kontrasepsi bawah kulit dan bawah rahim
secara praktik mandiri, melainkan harus dengan supervisi dokter di rumah sakit
dalam rangka menjalankan tugas pemerintah. Bidan hanya berwenang mandiri
terhadap kontrasepsi pil, kondom dan konseling KB ( Kepmenkes 900: Pasal 19;
Permenkes 149: pasal 12)
Pasal
8
Bidan dalam menjalankan praktik berwenang untuk memberikan pelayanan meliputi:
a.
Pelayanan kebidanan
b.
Pelayanan reproduksi perempuan; dan
c.
Pelayanan kesehatan masyarakat
Pasal 9
1.
Pelayanan kebidanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf a ditujukan kepada
ibu dan bayi
2.
Pelayanan kebidanan kepada ibu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
pada masa kehamilan, masa persalinan, masa nifas dan masa menyusui.
3.
Pelayanan kebidanan pada bayi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada
bayi baru lahir normal sampai usia 28 (dua puluh delapan) hari.
Pasal 10
1.
Pelayanan kebidanan kepada ibu sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (2)
meliputi:
a.
Penyuluhan dan konseling
b.
Pemeriksaan fisik
c.
Pelayanan antenatal pada kehamilan normal
d.
Pertolongan persalinan normal
e.
Pelayanan ibu nifas normal
2.
Pelayanan kebidanann kepada bayi sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (3)
meliputi:
a.
Pemeriksaan bayi baru lahir
b.
Perawatan tali pusat
c.
Perawatan bayi
d.
Resusitasi pada bayi baru lahir
e.
Pemberian imunisasi bayi dalam rangka menjalankan tugas pemerintah; dan
f.
Pemberian penyuluhan
Pasal 11
Bidan dalam memberikan pelayanan kebidanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf a berwenang untuk:
a. Memberikan imunisasi dalam rangka menjalankan tugas pemerintah
b.
Bimbingan senam hamil
c.
Episiotomi
d.
Penjahitan luka episiotomi
e.
Kompresi bimanual dalam rangka kegawatdaruratan, dilanjutkan dengan perujukan;
f.
Pencegahan anemi
g.
Inisiasi menyusui dini dan promosi air susu ibu eksklusif
h.
Resusitasi pada bayi baru lahir dengan asfiksia
i. Penanganan hipotermi pada bayi baru lahir dan segera merujuk;
j. Pemberian minum dengan sonde/pipet
k.
Pemberian obat bebas, uterotonika untuk postpartum dan manajemen aktif kala
III;
l.
Pemberian surat keterangan kelahiran
m.
Pemberian surat keterangan hamil untuk keperluan cuti melahirkan
Pasal 12
Pasal 12
Bidan
dalam memberikan pelayanan kesehatan reproduksi perempuan sebagaimana dimaksud
dalam pasal 8 huruf b, berwenang untuk;
a. Memberikan alat kontrasepsi oral, suntikan dan alat kontrasepsi dalam rahim dalam rangka menjalankan tugas pemerintah, dan kondom;
b.
Memasang alat kontrasepsi dalam rahim di fasilitas pelayanan kesehatan
pemerintah dengan supervisi dokter;
c.
Memberikan penyuluhan/konseling pemilihan kontrasepsi
d. Melakukan pencabutan alat kontrasepsi dalam rahim di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah; dan
d. Melakukan pencabutan alat kontrasepsi dalam rahim di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah; dan
e.
Memberikan konseling dan tindakan pencegahan kepada perempuan pada masa
pranikah dan prahamil.
Pasal 13
Bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf c, berwenang untuk:
a.
Melakukan pembinaan peran serta masyarakat dibidang kesehatan ibu dan bayi;
b.
Melaksanakan pelayanan kebidanan komunitas; dan
c.
Melaksanakan deteksi dini, merujuk dan memberikan penyuluhan Infeksi Menular
Seksual (IMS), penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya
(NAPZA) serta penyakit lainnya.
Pasal
14
1. Dalam
keadaan darurat untuk penyelamatan nyawa seseorang/pasien dan tidak ada dokter
di tempat kejadian, bidan dapat melakukan pelayanan kesehatan di luar
kewenangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8.
2.
Bagi bidan yang menjalankan praktik di daerah yang tidak memiliki dokter, dalam
rangka melaksanakan tugas pemerintah dapat melakukan pelayanan kesehatan di
luar kewenangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8.
3.
Daerah yang tidak memiliki dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah
kecamatan atau kelurahan/desa yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota.
4.
Dalam hal daearah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah terdapat dokter,
kewenangan bidan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku.
Pasal 15
1.
Pemerintah daerah menyelenggarakan pelatihan bagi bidan yang memberikan
pelayanan di daerah yang tidak memiliki dokter.
2.
Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diseleenggarakan sesuai dengan
modul Modul Pelatihan yang ditetapkan oleh Menteri.
3.
Bidan yang lulus pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperoleh
sertifikat.
Pasal 16
Pada
daerah yang tidak memiliki dokter, pemerintah daerah hanya menempatkan Bidan
dengan pendidikan Diploma III kebidanan atau bidan dengan pendidikan Diploma I
kebidanan yang telah mengikuti pelatihan.
E.
Permenkes No 1464/ Menkes/per/X/2010
1. Pasal
9
Bidan dalam menyelenggarakan
praktik berwenang untuk memberikan pelayanan yang meliputi:
a. Pelayanan
kesehatan ibu
b. Pelayanan
kesehatan anak dan
c. Pelayanan
kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana
2. Pasal
10
(1) Pelayanan
kesehatan ibu sebagaimanan dimaksud dalam pasal 9 huruf a diberikan pada masa
prahamil, kehamilan, masa persalinan , masa nifas , masa menyusui dan masa
antara 2 kehamilan
(2) Pelayanan
kesehatan Ibu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. Pelayanan
konseling pada masa prahamil
b. Pelayanan
antenatal pada kehamilan normal
c. Pelayanan
persalinan normal
d. Pelayanan
ibu nifas normal
e. Pelayanan
Ibu menyusui
f. Pelayanan
konseling pada masa antara dua kehamilan
(3) Bidan
dalam memberikan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berwenang untuk :
a. Episiotomi
b. Penjahitan
luka jalan lahir tingkat 1 dan 2
c. Penanganan
kegawatdaruratan , dilanjutkan dengan perujukan
d. Pemberian
tablet Fe pada ibu hamil
e. Pemberian
vitamin A dosis tinggi pada ibu nifas
f. Fasilitas/
bimbingan inisiasi menyusui dini dan promosi ASI esklusif
g. Pemberian
uterotonika pada menejemen aktif kala III dan post partum
h. Penyuluhan
dan konseling
i.
Bimbingan pada kelompok ibu hamil
j.
Pemberian surat keterangan kematian
k. Pemberian
surat keterangan cuti bersalin
3. Pasal
11
(1) Pelayanan
kesehatan anak sebagaimana di maksud pada pasal 9 huruf b diberikan pada bayi
baru lahir, bayi, anak balita, dan anak pra sekolah
(2) Bidan
dalam memberikan pelayanan kesehatan anak sebagaimanan dimaksud pada ayat 1
berwenang untuk :
a. Melakukan
asuhan bayi baru lahir normal termasuk resusitasi, pencegahan hipotermi,
inisiasi menyusu dini, injeksi vitamin K1, perawatan bayi baru lahir pada masa
neonatal (0-28 hari ) dan perawatan tali pusat
b. Penanganan
hipotermi pada bayi baru lahir dan segera merujuk
c. Penanganan
kegawatdaruratan, dilanjutkan dengan perujukan
d. Pemeberian
imunisasi rutin sesuai program pemerintah
e. Pemantauan
tumbuh kembang bayi, anak balita dan anak prasekolah
f. Pemberian
konseling dan penyuluhan
g. Pemberian
surat keterangan kelahiran
h. Pemberian
surat kematiaan
4. Pasal
12
Bidan dalam memberikan pelayanan
kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana sebagaimanan dimaksud
dalam pasal 9 huruf c , berwenang untuk :
a. Memberikan
penyuluhan dan konseling kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana
b. Memberikan
alat kontrasepsi oral dan kondom
5. Pasal
13
(1) Selain
kewenangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 , pasal 11, dan pasal 12, bidan
yang menjalanka program pemerintah berwenang melakukan pelayanan kesehtan
meliputi:
a. Pemberiaan
alat kontrasepsi suntikan , alat kontrasepsi dalam rahim dan pemberian
pelayanan alat kontrasepsi bawah kulit
b. Asuhan
antenatal terintegrasi dan interfensi khusus penyakit kronis tertentu dilakukan
di bawah suvervisi dokter
c. Penanganan
bayi dan anak balita sakit sesuai dengan pedoman yang ditetapkan
d. Melakukan
pembinaan peran serta masyarakat di bidang kesehatan ibu dan anak, anak usia
sekolah dan remaja, dan penyehatan lingkungan
e. Pemantauaan
tumbh kembang bayi, anak balita, anak prasekolah dan anak sekolah
f. Melaksanakan
pelayanan kebidanan komunitas
g. Melaksanakan
deteksi dini, merujuk dan memberikan penyuluhan terhadap infeksi menular
seksual (IMS) termasuk pemberian kondom, dan penyakit lainya
h. Pencegahan
penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat akdiktif lainya atau NAPZA
melalui informasi dan edukasi.
i.
Pelayanan kesehatan lain yang merupakan
program pemerintah.
(2) Pelayanan
alat kontrasepsi bawah kulit, asuhan antenatal terintegrasi, penanganan bayi
dan anak balita sakit, dan pelaksanaan deteksi dini, merujuk, dan memberikan
penyuluhan terhadap infeksi menular seksual dan penyakit lainnya, serta
pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat akdiktif lainnya (
NAPZA) hanya dapat dilakukan oleh bidan yang di latih untuk itu.
6. Pasal
14
(1) Bagi
bidan yang menjlankan praktik di daerah yang tidak memiliki dokter, dapat
melakukan pelayanan kesehatan , di luar kewenangan sebagaimana di maksud dalam
pasal 9
(2) Daerah
yang tidak memiliki dokter sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kecamatan
atau kelurahan / desa yang ditetapkan oleh kepala dinas kesehatan kab/ kota
(3) Dalam
daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 2 telah terdapat dokter, kewenangan bidan
sebagaimana di maksud pada ayat 1 tidak berlaku.
7. Pasal
15
(1) Pemerintah
daerah provinsi/kabupaten/kota menugaskan bidan praktik mandiri untuk
melaksanakan program pemerintah
(2) Bidan
praktik mandiri yang di tugaskan sebaga pelaksana program pemerintah berhak atas pelatihan dan pembinaan dan
pemerintah dari pemerintah daerah provnsi/kabupaten/kota.
8. Pasal
16
(1) Pada
daerah yang belum memiliki dokter, pemerintah dan pemerintah daerah harus
mempertahankan bidan dengan pendidikan minimal Diploma III kebidanan.
(2) Apabila
tidak terdapat tenaga bidan sebagaimana di maksud pada ayat 1, pemerintah dan
pemerintah daerah dapat menempatkan bidan yang telah mengikuti pelatihan.
(3) Pemerintah
daerah provinsi/kabupaten/kota bertanggung jawab menyelenggarakan pelatihan
bagi bidan yang memberikan pelayanan di daerah yang tidak memiliki dokter
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1.
Batas-Batas kewenangan bidan adalah
meliputi:
a.
Pelayanan kesehatan ibu
b.
Pelayanan kesehatan anak dan
c.
Pelayanan kesehatan reproduksi perempuan
dan keluarga berencana
2.
Permenkes yang mengatur tentang
kewenangan bidan yaitu:
a. Permenkes
No 5380/IX/1963
b. Permenkes
No. 623 tahun 1989
c. Kepmenkes
No. 369/Menkes/SK/III/2007
d.
Permenkes no. HK 02.02/Menkes/149/2010
e. Permenkes
No 1464/ Menkes/per/X/2010
3.
Bidan yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang
diatur dalam masing-masing permenkes
B.
Saran
Jadilah seorang bidan yang profesional. Bekerja sesuai dengan wewenang yang
telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
DAFTAR
PUSTAKA
Permenkes No
5380/IX/1963
Permenkes No.
623 tahun 1989
Kepmenkes No.
369/Menkes/SK/III/2007
Permenkes no. HK 02.02/Menkes/149/2010
Permenkes No
1464/ Menkes/per/X/2010
0 komentar:
Posting Komentar